Indonesia baru mengenal lembaga negara yang nama nya DPD, fakta
ini karena DPD atau (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga baru yang di
bentuk setelah reformasi, sejalan dengan lengsernya orde baru, maka Indonesia
memasuki era demokratisasi, ini di tandai dengan Pemilu 1999, dimana presiden
terpilih adalah pilihan rakyat tanpa adanya paksaan. Dan menurut sejarah
ketatanegaraan pemilu 1999 adalah yang paling bersih setelah pemilu 1955. Akibatnya mandat kekuasaan di peroleh begitu
besar karena pemerintah yang berkuasa mendapatkan legitimasi yang besar dari
rakyat.
Proses
pendewasaan demokrasi di Indonesia telah melalui masa 15 tahun silam, dan dalam
perjalanannya telah melewati berbagai proses yang penuh dengan dinamika
kehidupan demokrasi. Sejak Pemilihan Umum pasca reformasi sejak tahun 1999
sampai sekarang telah banyak dinamika yang dihadapi dalam melaksanakan amanat
demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, salah satunya munculnya lembaga negara baru
yang dulu belum ada sekarang ada sebagai konsekuensi dari kehidupan demokrasi
Indonesia. Bandingkan dengan penerapan sistem pemerintahan sebelum reformasi, perbedaannya terletak kepada peranan rakyat
dalam negara, partisipasi masyarakat saat ini telah di beri kebebasan sesuai
kehendak politiknya. Jika dulu rakyat hanya di jadikan objek, saat ini sudah
menjadi subjek, sehingga perwujudannya, tujuan negara kembali di dasarkan
kepada konstitusi. Apa itu konstitusi, pada hakekat nya konstitusi adalah merupakan hukum dasar tertinggi yang
memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi
harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih
lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur
dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan
yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis
berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya. Secara
Umum Konstitusi di bagi 2 ada yang tertulis dan ada yang lisan. Hampir semua
negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD)
yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara
bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia
Sedangkan Indonesia Konstitusinya adalah UUD 1945, sebagai konstitusi, UUD
1945 pijakan dasar dari praktek ketatanegaraan yang di anut oleh bangsa ini,
nilai filosofinya mempersatukan wilayah-wilayah indonesia dalam satu bingkai
NKRI. Dan dalam UUD 1945 diatur pula kedudukan lembaga-lembaga negara seperti
yang kita kenal saat ini.
Di banyak negara di dunia, memiliki pula lembaga negara yang fungsi nya mengatur
kehidupan pemerintahan dan rakyatnya. Pentingnya kedudukan lembaga negara di
suatu negara merupakan kesatuan dari sistem pemerintahan, guna mengontrol
kekuasaan agar tidak menjadi absolut. Sebab pemerintahan yang absolut cenderung otoriter
dan hanya akan mendatangkan sengsara ke dalam masyarakatnya, karena kekuasaan
berpusat pada satu orang. Oleh itulah lahir teori pembagian kekuasaan yang di
populerkan oleh Montesquieu “Teori
Pemisahan kekuasaan” dan Hans Kelsen pun mempopulerkan “Teori Pembagian
Kekuasaan”. Kedua teori tersebut merupakan cikal bakal pembentukan lembaga
negara (lahirnya lembaga legislatif, eksekutif, dan yudisial). Lembaga negara
tersebut berfungsi melaksanakan kedaulatan rakyat.
Moh.
Mahfud MD. memaparkan bahwa sistem pemerintahan landasannya adalah pembagian
kekuasan negara, disamping itu materi konstitusi tentang wewenang dan
bekerjanya lembaga-lembaga negara juga disebut sebagai sistem pemerintahan
negara. Moh. Mahfud MD. mengemukakan sistem pemerintahan negara adalah sistem
hubungan dan tata kerja antara lembaga-lembaga negara. Sedangkan Tujuan
pembentukan dari lembaga negara adalah merupakan perwujudan dari kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Meskipun
dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan ditegaskan bahwa sistem
pemerintahan negara meliputi :
- Kekuasaan Negara tertinggi di tangan MPR sebelum perubahan UUD 1945 dan melalui Pasal 1 ayat 2 perubahan UUD 1945 ditentukan menjadi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
- Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
- Mentri Negara ialah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Setelah
UUD 1945 diubah Majelis Permusyarakatan Rakyat kedudukannya sebagai lembaga
negara, sedangkan mengenai Dewan Pertimbangan Agung dihapus. Disamping itu juga
terdapat pembentukan lembaga negara baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah dan
penambahan pada kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Konstitusi. Dalam rangka
melakukan identifikasi terhadap lembaga-lembaga negara pasca Perubahan UUD
1945, maka dilakukan pendekatan dari berbagai sudut pandang :
Menurut
Philipus M.Hadjon berpendapat bahwa setelah Perubahan UUD 1945 sistem
pemerintahan yang dianut adalah Presidensial. Penegasan yang dimaksud bahwa
Presiden dipilih langsung oleh rakyat , masa jabatan Presiden pasti dan tidak
dapat dijatuhkan ditengah-tengah masa jabatannya.
Lembaga negara seperti
MPR, DPR,DPD, Presiden , MA, BPK dan lembaga negara yang lainnya.
Lembaga-lembaga negara tersebut diberikan fungsi, kedudukan dan wewewang
pemerintahan.
Di
Indonesia ketiga kategori lembaga negara tersebut dikemal dalam Perubahan UUD
1945, Bab III mengenai kekuasaan Pemerintahan Negara.
B.
Penamaan dan Dasar Hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945.
MPR
Dasar
hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 3 ayat(1) dan (2),
Pasal 7A, Pasal 7B ayat (7), Pasal 8 ayat (1),(2),dam(3) Perubahan UUD 1945.
Dasar
hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 22D ayat (1),(2),(3),
Pasal 2F ayat (1), Perubahan UUD 1945.
Dewan
Perwakilan Daerah
Dasar
hukum Atribusi wewenang dalam Perubahan UUD 1945 : Pasal 22D ayat (1),(2),(3),
Pasal 2F ayat (1), Perubahan UUD 1945
Akibatnya,
untuk menjadi anggota DPD harus melalui pemilihan umum yang di adakan 5 tahun
sekali, artinya menjadi anggota DPD harus mendapat legitimasi rakyat. Otomatis
kedudukan seorang anggota DPD menjadi cerminan perwakilan dari daerahnya. Dan
per provinsi di ambil 4 perwakilan, dan sama dengan DPR-RI, suara terbanyak
akan menjadikan seorang itu melangkah menjadi anggota DPD.
1.
Tata Cara Pembentukan, Susunan, dan
Kedudukan Lembaga-Lembaga Negara
1.1.
MPR
1) Tata
Cara Pembentukannya
Dasar hukumnya Pasal 2, dan Pasal 3
Perubahan UUD 1945 dan UU No.22 Th 2003. MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
UU.
Pasal 8 ayat (2) yaitu mengenai tugas
dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut
diatur dalam peraturan tata tertib MPR.
c. Kedudukan MPR
Pasal 10 UU No. 22 Th 2003
menentukan bahwa MPR merupakan lembaga permusyarakatan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara.
a) Tugas dan Wewenang MPR
Menurut
ketentuan pasal 3 Perubahan UUD 1945 JO Pasal 11 UUNo. 22 Th 2003 bahwa MPR
mempunyai tugas dan wewenang : Mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden
dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilu, memutuskan usul DPR berdasarkan
putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden, melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, memilih Wakil
Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden, memilih Presiden dan Wakil
Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya,
perarturan tata tertib dan kode etik MPR
b)
Hak dan Kewajiban MPR
Dalam
Pasal 12 ditentukan bahwa hak dan kewajiban MPR ialah :
Ayat
(1) dalam melaksanakan yugas dan weweanangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, anggota MPR mempunyai hak : Mengajukan Usul perubahan Pasal-pasal
UUD,Menentukkan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan, Memilih dan
dipilh, Membela diri, Imunitas, Protokoler, Keuangan dan Administratif.
Ayat
(2) tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan tata tertib MPR, Dalam Pasal 13 ditentukan bahwa anggota MPR
mempunyai kewajiban : Mengamalkan Pancasila,Melaksanakan UUD NRI Th 1945 dan
PerUUan, Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan Nasional, Mendahulukan kepentingan
Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, Melaksanakan peranan
sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2.3.
DPD
1)
Tata cara pembentukannya
Dasar hukum Pasal (22C-22D)
Perubahan UUD 1945 jo UU No 22 Th 2003. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih
dari setiap Provinsi melalui Pemilu.
2)
Susunan dan keanggotaan DPD
Pasal
32, DPD terdiri atas wakil-wakil daerah Provinsi yang dipilih melalui pemilu.
Pasal
33 :
Anggota DPD dari setiap Provinsi
ditetapkan sebanyak empat orang
Jumlah seluruh Anggota DPD tidak lebih
dari 1/3 jumlah Anggota DPR
Keanggotaan DPD diresmikan dengan
Keputusan Presiden
Anggota
DPD berdomisili di daerah pemilihannya
3)
Kedudukan dan Fungsi DPD
Dalam
Pasal 40 ditentukan, DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga negara. Pasal 41 DPD mempunyai fungsi pengajuan usul,
pengawasan atas pelaksanaan UU, tugas dan wewenang DPD.
Dalam
Pasal 42 ditentukan :
DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU
yang berkaitan dengan Otonomi Daerah
DPD mengusulkan RUU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada DPR dan DPR menundang DPD
Pembahasan RUU sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sebelum DPR membahas RUU
4)
Hak dan Kewajiban DPD
alam
Pasal 48 ditentukan DPD mempunyai hak : mengajukan RUU, ikut membahas RUU.
Pasal 49 anggota DPD mempunyai hak : menyampaikan usul dan pendapat, memilih
dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, keuangan dan administratif.
Pasal
50 anggota DPD mempunyai kewajiban : mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD
NRI 1945, melaksanakan kehidupan demokrasi, mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional, memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat,
menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan negara diatas
kepentingan pribadi, memberikan pertanggungjwaban secara moral dan politis
kepada pemilih, mentaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD, menjaga etika
dan moral adat daerah yang diwakilinya.
MPR
dengan DPR, DPD.
Pasca
Perubahan UUD 1945 kedudukan MPR adalah sebagai “Lembaga Negara” tidak lagi
sebagai “Lembaga Tertinggi Negara”. Seharusnya tugas dan wewenangnya sejajar
dengan “Lembaga Negara lainnya”, akan tetapi di pandang dari Pasal 3 ayat (1),
ayat (2) dam ayat (3) Perubahan UUD 1945, tugas dan wewenang MPR masih seperti
dulu karena dibandingkan dengan tugas dan wewenangnya sebelum UUD diubah, hanya
yang berkurang adalah MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan
memberikan mandat kepada Presiden. Karena sekarang kedaulatan ada ditangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Di pandang dari keanggotaannya, MPR terdiri
dari DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilu.
Keberadaan
MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem
demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang sebagai lembaga perwakilan
rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR
untuk mencerminkan prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk
mencerminkan prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan.
Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pemahaman wujud kedaulatan rakyat
tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan, Presiden, dan
pemegang kekuasaan kehakiman.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Berdasarkan UUD 1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah. Hubungannya dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.
Sebagai salah satu bagian institusi demokrasi maka kedudukan DPD sangat penting, tidak hanya hubungan nya dengan lembaga-lembaga Negara lainnya, namun, juga guna menjamin aspirasi daerah dapat tersalurkan, sehingga cita-cita otonomi daerah untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat daerah dapat di realisasikan atau dalam istilah lain bagi-bagi kue kekuasaan itu merata keseluruh propinsi Indonesia. Sehingga semestinya DPD harus diberi ruang lebih dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya representation of idea atau representation of area. Dan bukan hanya sebagai pelengkap bagi lembaga legislative. Kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah sudah harus di tingkatkan fungsinya, selain hanya “konsultatif, dan pertimbangan” saja, DPD tidak mempunyai kewenangan memutus. Serta disamping itu DPD dibatasi pada persoalan-persoalan berkaitan dengan otonomi daerah. Akibatnya hubungan DPD dengan lembaga negara lain seperti MPR, DPR, Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Daerah dan DPRD ada, tetapi hanya pada masalah-masalah tertentu saja dan sifatnya hanya sebagai pemberi “pertimbangan
Meskipun Tugas dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah. Serta disamping itu DPD dibatasi pada persoalan-persoalan berkaitan dengan otonomi daerah. Posisi DPD sudah harus lebih dari itu demi terciptanya keseimbangan dalam peri kehidupan ketata negaraan kita.
Perangai kekuasaan di Negara ini memang berbeda,
jika ada ruang, cenderung menjadi kekuasaan yang tirani, untuk itu maka
lembaga-lembaga Negara seperti DPD hadir, demi menciptakan jaminan
kesejahterahan itu sampai ke daerah dan bukan ke pusat saja.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Berdasarkan UUD 1945, kini dewan perwakilan terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD untuk mewakili daerah. Hubungannya dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR.
Sebagai salah satu bagian institusi demokrasi maka kedudukan DPD sangat penting, tidak hanya hubungan nya dengan lembaga-lembaga Negara lainnya, namun, juga guna menjamin aspirasi daerah dapat tersalurkan, sehingga cita-cita otonomi daerah untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat daerah dapat di realisasikan atau dalam istilah lain bagi-bagi kue kekuasaan itu merata keseluruh propinsi Indonesia. Sehingga semestinya DPD harus diberi ruang lebih dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya representation of idea atau representation of area. Dan bukan hanya sebagai pelengkap bagi lembaga legislative. Kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah sudah harus di tingkatkan fungsinya, selain hanya “konsultatif, dan pertimbangan” saja, DPD tidak mempunyai kewenangan memutus. Serta disamping itu DPD dibatasi pada persoalan-persoalan berkaitan dengan otonomi daerah. Akibatnya hubungan DPD dengan lembaga negara lain seperti MPR, DPR, Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Daerah dan DPRD ada, tetapi hanya pada masalah-masalah tertentu saja dan sifatnya hanya sebagai pemberi “pertimbangan
Meskipun Tugas dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah. Serta disamping itu DPD dibatasi pada persoalan-persoalan berkaitan dengan otonomi daerah. Posisi DPD sudah harus lebih dari itu demi terciptanya keseimbangan dalam peri kehidupan ketata negaraan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar